
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap. Namun, ada 13 pengguna kendaraan yang boleh melintas kawasan ganjil genap tanpa ditilang. Apa saja?
Dalam aturan ganjil genap ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, dan pelat nomor genap di tanggal genap.












