
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis hasil pengawasan kosmetik berbahaya, periode Oktober hingga Desember 2025. Ditemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Dari total temuan tersebut, 15 produk di antaranya ad ad ah kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk lan diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor.
“BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).










