
Surat izin mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Jika lewat masa berlakunya, SIM tidak bisa diperpanjang. Pemiliknya biasanya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, dengan ujian teori dan praktik lagi.
Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis itu diatur dalam Peraturan Polri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.










