
Pengenalan Kasus Berkendara Sambil Merokok
Seorang warga bernama Syah Wardi mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi. Ia menggugat dua pasal yang berkaitan dengan perilaku berkendara sambil merokok, menilainya sebagai tindakan berbahaya yang mengganggu konsentrasi pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Analisis Dampak merokok saat berkendara
Merokok saat mengemudi tidak hanya mengharuskan pengemudi melepaskan tangan dari kemudi tetapi juga mengalihkan fokus visual dan kognitif. Risiko tambahan seperti jatuhnya abu rokok, bara api, atau puntung rokok dapat menyebabkan reaksi refleks berbahaya. Menurut Syah Wardi, sanksi pada pasal 283 UU LLAJ yang hanya pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000 dinilai tidak proporsional dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan.
Saran dan Evaluasi
Untuk memperkuat ketentuan ini, diperlukan sanksi yang lebih berat sesuai dengan dampak yang ditimbulkan. Pengemudi harus lebih disadarkan tentang bahaya merokok saat berkendara melalui kampanye edukatif dan penegakan hukum yang konsisten.










