![[Judul Pertama]](https://suaraberita.co.id/wp-content/uploads/2026/01/featured_1768013778168.jpg)
juru parkir atau jukir liar makin menjamur di Indonesia. Bahkan, bukan hanya di minimarket, mereka kini menyebar ke toko-toko kecil dan ruko-ruko di pinggir jalan. Apakah perbuatan mereka melanggar hukum?
Disitat dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah, lahan parkir seharusnya dikelola pemerintah daerah atau pemda setempat. Sementara pengelolaan ilegal yang dilakukan individu atau instansi tertentu jelas melanggar hukum.










