
Penggunaan spion dan peranti lain dalam kendaraan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 285 Ayat 2. Spion bukan hanya aksesori biasa, tetapi peranti wajib yang berpengaruh pada kinerja dan keamanan berkendara.
Spesifikasi dan Persyaratan Teknis
Menurut UU tersebut, setiap kendaraan bermotor beroda empat atau lebih harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk kaca spion, lampu utama, klakson, dan lainnya. Spion yang baik harus memberikan visibilitas luas tanpadistorsi, sehingga memudahkan pengemudi memantau situasi di belakang.
Penempatan yang Tepat
Pemosisian spion yang benar sangat penting untuk menghindari benda asing terjebak dan memastikan cahaya tidak mengganggu. Kaca spion juga harus terlindungi dari goresan dan kondisi cuaca ekstrim.
Tips Perawatan
Selain memastikan spion berfungsi dengan baik, penting untuk secara teratur membersihkannya dari kotoran atau noda yang mengganggu visibilitas.
Dengan memenuhi standar teknis ini, pengemudi tidak hanya menghindari sanksi hukuman seperti kurungan atau denda, tetapi juga memastikan keamanan berkendara yang lebih baik.










