
Pajak kendaraan bermotor (PKB) harus dibayarkan setiap tahunnya. Besaran pajak kendaraan tentu beda-beda tergantung jenis kendaraan dan tarif pajak yang berlaku di setiap daerah. Tapi, rumus perhitungan PKB sama.
Pajak kendaraan bermotor dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku di suatu daerah dan dasar pengenaan pajak (DPP). Nah dasar pengenaan pajak ini ditentukan oleh dua unsur pokok, yaitu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan bobot.
Bobot yang dimaksud bukan berat kendaraan. Tapi, bobot ini adalah nilai yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.








