Otomotif

Ambil Barang Bukti Motor Curian, Apakah Wajib Dibayar?

×

Ambil Barang Bukti Motor Curian, Apakah Wajib Dibayar?

Sebarkan artikel ini
Ambil Barang Bukti Motor Curian, Apakah Wajib Dibayar?
Ambil barang bukti Motor Curian, Apakah Wajib Dibayar?

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih terjadi. Polisi berhasil mengungkapkan kasus pencurian kendaraan bermotor di Jawa Timur.

Dikutip detikJatim , Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menyerahkan kembali satu unit sepeda motor Honda Beat hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dalam Operasi Sikat Semeru 2025. Pemilik motor yang kehilangan motornya karena dicuri itu kembali mendapatkan motornya. Apakah mengambil barang bukti motor yang dicuri tersebut harus bayar?

Menurut Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Timur dalam memberikan pelayanan kepolisian yang transparan dan akuntabel. Widi menegaskan, pengembalian motor yang dicuri tersebut tidak dipungut biaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *