
Belakangan beredar informasi mengenai wacana kenaikan iuran program jaminan kesehatan Nasional (JKN).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan hingga saat ini belum ada perubahan besaran nominal iuran JKN. Adapun besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku.
“Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp 150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan bantuan iuran sebesar Rp 7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu,” jelas Rizzky melalui keterangannya yang diterima detikcom, Jumat (6/3/2026).










