
Seluruh anggota Kolegium Kesehatan Indonesia (KKI) periode 2024-2028 mendapatkan kepastian hukum dari mahkamah agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 memberikan penegasan penting mengenai kedudukan Kolegium dalam sistem kesehatan nasional. Putusan tersebut menegaskan bahwa Kolegium merupakan unsur keanggotaan Konsil yang bersifat independen, khususnya dalam pengembangan cabang disiplin ilmu serta penyusunan standar pendidikan profesi.
Keanggotaan Kolegium Kesehatan periode tahun 2024-2028 telah memperoleh penguatan hukum melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 161/B/2025/PT.TUN.JKT yang kemudian ditegaskan kembali melalui Putusan PTUN Nomor 470/G/2024/PTUN.JKT, serta semakin diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung MA 78/K/TUN/2026 tanggal 4 Juni 2025.










