
Beberapa waktu lalu, pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan rencana pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun. Pembatasan ini rencananya akan mulai dilakukan secara bertahap pada akhir Maret.
Langkah ini diharapkan bisa melindungi anak dari kejahatan dunia maya hingga efek adiksi media sosial yang banyak dialami anak.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Pambudi mengungkapkan sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun. Sebanyak 80 persen anak mengakses internet rata-rata hingga 7 jam lamanya.








