Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik secara serentak melalui unit teknis di tingkat pusat dan unit pelaksana teknis (UPT) di daerah. Intensifikasi pengawasan kosmetik ini dilakukan terhadap fasilitas produksi dan distribusi kosmetik di seluruh wilayah Indonesia pada periode 10-21 November 2025.
Pada periode tersebut, BPOM melakukan intensifikasi pengawasan terhadap 984 sarana. Dari keseluruhan sarana yang diperiksa, terdapat 470 sarana (48 persen) yang tidak memenuhi ketentuan. Total temuan produk berjumlah 108 merek dengan 408.054 pieces senilai lebih dari Rp 26,2 miliar.
Jenis pelanggaran yang mendominasi adalah kosmetik ilegal/tanpa izin edar (94,3 persen) yang sebagian besar (65 persen dari total temuan) merupakan kosmetik impor. Pelanggaran lainnya yang ditemukan, yaitu kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya (1,99 persen), kosmetik kedaluwarsa (1,47 persen), kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai definisi kosmetik (1,46 persen), dan kosmetik yang diimpor tanpa dilengkapi Surat Keterangan Impor (SKI) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (0,78 persen).












