
Pengumuman Menegaskan Kebijakan Pajak 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi mengumumkan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat untuk tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Kendaraan pribadi, termasuk roda dua dan roda empat, tetap mempertahankan tarif seperti tahun 2025. Selain itu, BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) juga tidak menunjukkan adanya peningkatan. Namun, untuk transportasi umum, terdapat penurunan tarif, menjadi kabar baik bagi masyarakat pengguna transportasi publik.
Penjelasan Rincian Pajak
Dedi Mulyadi menjelaskan dalam video di akun media sosialnya bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan dan stabilitas finansial bagi para pemilik kendaraan. Pajak kendaraan pribadi tetap sama, sementara pajak angkutan umum mengalami penurunan. Ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Implementasi dan Layanan
Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah mulai berjalan sejak Jumat (2/1/2026). Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai saluran layanan yang tersedia untuk memastikan proses pembayaran berjalan lancar. Dedi juga menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif tahun ini, sehingga masyarakat dapat merencanakan anggaran dengan lebih baik.
Penutup: Evaluasi dan Rekomendasi
Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini patut diapresiasi karena memberikan stabilitas dan manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan tetapnya tarif pajak dan penurunan untuk transportasi umum, ini menjadi langkah yang efektif dalam mendukung daya beli dan mobilitas masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal untuk memenuhi kewajiban pajaknya.










