
Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, menyusul laporan Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif). Perkara ini mencuat setelah serangkaian temuan terhadap sejumlah produk kecantikan milik dr Richard Lee.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan, laporan bermula dari pembelian produk oleh pelapor melalui marketplace, yang kemudian ditemukan tidak sesuai dengan klaim maupun standar keamanan.






