![[Dokumen Penting Saat Perpanjang SIM Mati Tanpa Buat Baru, Jangan Sampai Hilang!]](https://suaraberita.co.id/wp-content/uploads/2026/01/featured_1767238240264.jpg)
Perpanjangan SIM Mati di Tahun Baru 2026
Di momen libur Tahun Baru, ada kabar baik bagi pengendara. SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Januari 2026 tetap bisa diperpanjang tanpa perlu membuat SIM baru. Ini adalah dispensasi khusus yang patut dimanfaatkan.
Simulasi Proses Perpanjangan
Surat izin mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis, SIM harus diperpanjang. Jika lewat masa berlakunya, maka SIM tidak bisa diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru. Untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru, harus ikut ujian teori dan praktik lagi.
Peraturan dan Kewajiban
Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Oleh karena itu, penting untuk memastikan SIM selalu diperpanjang tepat waktu.
Tips Praktis untuk Pemilik SIM
– Periksa masa berlaku SIM secara teratur.
– Jangan menunggu hingga masa berlaku habis untuk memperpanjang.
– Siapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan perpanjangan.
Dengan memperhatikan tips di atas, pengendara dapat menghindari masalah yang tidak diinginkan dan memastikan SIM selalu dalam keadaan aktif.












