
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kendaraan pribadi dengan skema ganjil genap. Tapi, ada beberapa kendaraan yang kebal aturan ganjil genap. Selain mobil listrik, ada lagi kendaraan yang bebas ganjil genap di Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.












