![[judul]](https://suaraberita.co.id/wp-content/uploads/2025/12/featured_1766116550704.jpg)
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengingatkan pedagang hampers atau parcel untuk perayaan Natal dan Tahun Baru untuk tidak nakal menjual produk yang tidak sesuai ketentuan. Salah satu contohnya menjual produk pangan yang sudah mepet tanggal kedaluwarsa.
Dikhawatirkan ketika hampers sampai ke tangan konsumen, produk sudah kedaluwarsa dan tidak aman lagi untuk dikonsumsi.
“Kalau misalnya bagi pelaku usaha parcel, kita meminta jangan karena kebutuhan meningkat, para pemasok ini dia jual walaupun sudah mau masuk kedaluwarsa. Karena kan bahaya sekali, sampai ke penerima nanti kasihan sudah kedaluwarsa barangnya kan itu rusak,” kata Taruna ketika ditemui awak media di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).












