
Pemerintah memberikan insentif untuk kendaraan elektrifikasi. Mobil listrik berbasis baterai menjadi kendaraan yang mendapat insentif cukup besar. Namun, penerimaan negara dari mobil listrik jadi lebih kecil karena insentif tersebut.
Peneliti Senior LPEM UI, Riyanto, mengatakan pemerintah telah mengorbankan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan. Apalagi, pajak mobil listrik dikenakan sampai nol persen.
“Kita tahu BEV (battery electric vehicle/mobil listrik berbasis baterai) itu PPnBM-nya 0 persen,PPN untuk yang CKD hanya 2 persen jadi dapat (insentif PPN) 10 persen,CBU mungkin hanya (dikenakan) PPN 12 persen,” beber Riyanto ditemui di Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini. Mobil listrik tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.










