
Kendaraan listrik mendapat keuntungan pajak tahunan yang sangat rendah. Bahkan, kendaraan listrik dikenakan pajak tahunan Rp 0.
Ya, setiap tahun kendaraan listrik dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB). Dalam proses perpanjang STNK tahunan, pemilik mobil listrik cuma dikenakan biaya SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) sebesar Rp 143 ribu, dan motor listrik Rp 35 ribu.
Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024. Berdasarkan pasal 10 Permendagri No. 8 Tahun 2024, pengenaan PKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang, barang, angkutan umum orang dan/atau angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.










