
Keberadaan juru parkir (jukir) liar belakangan makin meresahkan di Indonesia. Sebab, penyebaran mereka kini makin merata, bukan hanya di minimarket, melainkan juga di toko-toko kecil.
jukir liar tak mengenakan tarif pasti untuk kendaraan-kendaraan yang terparkir di lapak ‘kekuasaannya’. Namun, umumnya, mereka mematok Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua. Meski terkesan kecil, namun jika dikumpulkan dalam sehari penuh, nominalnya lumayan besar.










