
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas golongan penerima manfaat transportasi umum gratis. Kini, para pekerja baik swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa memanfaatkan transportasi umum gratis jika memenuhi syarat.
Gubernur DKI JAkarta Pramono Anung mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Pekerja dengan gaji Rp 6,2 juta bisa menikmati angkutan umum gratis.
“Saya sudah menandatangani dan mengeluarkan Pergub Nomor 33 untuk memperluas manfaat bagi 15 golongan. Untuk itu, para pekerja–artinya adalah yang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta- -dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta dapat mengajukan kartu layanan transportasi Massal gratis, baik itu Transjakarta, MRT, dan LRT, termasuk Mikrotrans tentunya,” kata Pramono dikutip dari siaran persnya.










