
Pemerintah mempertimbangkan aturan agar polisi nantinya memakai kamera badan atau body camera (body cam). Hal itu menyusul Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan mengatur penggunaan kamera pengawas untuk pemeriksaan.
“Kemudian CCTV (kamera pengawas) pemeriksaan, bodycam, nanti mungkin ini bisa jadi pertimbangan ya,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dikutip Antara.
Supratman bilang, hal tersebut akan didiskusikan dengan tim perumus rancangan peraturan pemerintah (RPP).










