
Di tanggal merah Isra Mikraj ini, ada dispensasi perpanjang surat izin mengemudi (SIM) mati. SIM yang masa berlakunya habis hari ini dapat diperpanjang besok tanpa harus bikin baru.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis, SIM harus diperpanjang. Sesuai aturannya, jika lewat masa berlakunya, maka SIM tidak bisa diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru. Untuk penerbitan SIM baru, kita harus ikut ujian teori dan praktik lagi.
Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.










