
Temuan kasus virus Nipah di India belakangan menjadi sorotan global, termasuk Indonesia. Menyoroti hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah pada 30 Januari 2026.
Melalui SE tersebut, Kemenkes menyampaikan kepada para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Pimpinan Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, dan Kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat di seluruh Indonesia untuk melaksanakan langkah-langkah antisipatif terkait virus Nipah. Isinya, sebagai berikut.










