
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan peredaran kopi ilegal dengan promosi kejantanan yang terbukti mengandung bahan kimia obat berbahaya dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius, mulai dari gagal ginjal hingga gagal jantung. Nama produk tersebut Kopi Jantan +++.
Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar menegaskan temuan tersebut menjadi bukti masih maraknya pangan olahan ilegal yang dipasarkan tanpa memenuhi ketentuan keamanan dan perizinan.
“Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat. Produk yang dipromosikan sebagai pangan, bahkan diklaim untuk meningkatkan kejantanan, ternyata setelah diperiksa mengandung sildenafil sitrat, yaitu bahan obat kimia,” kata Taruna.












